Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Update Cara Hitung PPh 21 Bukan Pegawai Sesuai PMK 168/2023

pph pasal 21 bukan pegawai - bzak / Pixabay

Selain pegawai tetap, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) juga dikenakan atas imbalan yang diterima oleh bukan pegawai. Berikut ketentuan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Tidak Membedakan Penghasilan Berkesinambungan /Tidak Berkesinambungan

Pada ketentuan sebelumnya (PER 16/2016), penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan. Kedua, bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan (menerima penghasilan lebih dari satu kali dalam satu tahun). Jika menerima penghasilan berkesinambungan, PPh Pasal 21 akan dihitung berdasarkan dasar pengenaan pajak secara kumulatif.

Namun, PMK 168/2023 meniadakan dikotomi tersebut. PPh Pasal 21 bukan pegawai, baik penghasilannya berkesinambungan atau tidak berkesinambungan, dihitung dengan mekanisme yang sama.

Subjek Bukan Pegawai

Merujuk PMK 168/2023, berikut adalah kelompok subjek pajak yang dikategorikan sebagai bukan pegawai:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Tarif PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh.

Lapisan PenghasilanTarif
Rp0 – Rp60.000.0005%
>Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
>Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%
>Rp5.000.000.00035%

Untuk menghitung PPh Pasal 21, Anda dapat mengunduh daftar tarif PPh Pasal 21 dan TER yang telah dirangkum oleh Tim Redaksi Ortax pada tautan berikut ini: Unduh Tabel Tarif dan TER PPh Pasal 21 Tahun 2024

Dalam hal penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif umum yang berlaku. Namun, sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024, dalam aplikasi e-Bupot 21/26, meskipun tanpa NPWP sepanjang penerima penghasilan memberikan NIK, tarif 20% lebih tinggi tidak berlaku. Baca pembahasan lengkapnya disini: NIK Valid, Tarif Lebih Tinggi Tidak Berlaku

DPP PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Merujuk PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak. Perlu diingat kembali, pemberi kerja tidak perlu menghitung DPP secara kumulatif seperti mekanisme sebelumnya.

Apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian. Selain itu, PMK 168/2023 juga menegaskan penghasilan bruto untuk jasa tertentu. Berikut rinciannya:

Jenis JasaPenentuan Jumlah Bruto
DokterSebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Jasa KateringSeluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima/diperoleh.
Selain Dokter /Jasa KateringSeluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak, tidak termasuk:
1. pembayaran atas pekerjaan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh bukan pegawai (dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran);
2. pembayaran pengadaan atau pembelian atas  barang atau material terkait dengan jasa yang diberikan (dibuktikan dengan faktur pembelian); dan/atau
3. pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut (dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga).

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Riko merupakan seorang penerjemah. Di tahun 2024, Riko dikontrak oleh PT ABC yang merupakan perusahaan multinasional. Selama tahun 2024 ia menerima penghasilan sebanyak tiga kali dengan jumlah masing-masing Rp50.000.000. Dengan mekanisme PER-16/2016, berikut merupakan penghitungan PPh Pasal 21 bagi Riko.

BulanPenghasilan BrutoDasar Pengenaan PajakDPP KumulatifTarifPajak Terutang
JanuariRp50.000.000Rp25.000.000Rp25.000.0005%Rp1.250.000
MaretRp50.000.000Rp25.000.000Rp50.000.0005%Rp1.250.000
AgustusRp50.000.000Rp10.000.000Rp60.000.0005%Rp500.000
Rp15.000.000Rp75.000.00015%Rp2.250.000
TotalRp5.250.000

Dengan mekanisme PMK 168/2023, berikut adalah penghitungan PPh Pasal 21 Riko:

BulanPenghasilan BrutoDasar Pengenaan PajakTarifPajak Terutang
JanuariRp50.000.000Rp25.000.0005%Rp1.250.000
MaretRp50.000.000Rp25.000.0005%Rp1.250.000
AgustusRp50.000.000Rp25.000.0005%Rp1.250.000
TotalRp3.750.000

Dari perbandingan di atas, terdapat perbedaan PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Agustus. Dengan mekanisme PER-16/2016, terdapat bagian penghasilan yang dikenakan tarif 15% karena secara kumulatif telah melebihi Rp60.000.000. Namun, pada mekanisme PMK 168/2023, penghasilan bulan Agustus dikenakan tarif 5% karena penghasilan yang diterima di masa pajak tersebut masih di bawah Rp60.000.000.

Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja. Pemberi kerja tidak perlu memperhitungkan penghasilan di masa pajak sebelumnya, karena PPh Pasal 21 bukan pegawai hanya dihitung berdasarkan penghasilan bruto pada masa pajak terkait.

Bagi wajib pajak, jumlah yang dipotong tiap masa pajak cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Di sisi lain, hal ini berpotensi mengakibatkan jumlah kurang bayar yang lebih besar pada saat penghitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan bukan pegawai termasuk pemotongan PPh Pasal 21 non final. Dengan demikian, pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dengan penghasilan berkesinambungan menggunakan Formulir 1721-VI.

Contoh Bukti Potong PPh Pasal 21 atas Penghasilan Bukan Pegawai

Ketentuan pembuatan bukti potong dapat Anda lihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomro PER-2/PJ/2024 atau Anda dapat membaca ulasannya pada artikel berikut ini: Pembuatan Bukti Potong Tidak Final (Formulir 1721-VI) sesuai PER-2/2024